Daya Motor

Kasus Dugaan Penipuan Mitra MBG Majalengka, Oknum PPPK Dinkes Ditahan Polisi

Kasus Dugaan Penipuan Mitra MBG Majalengka, Oknum PPPK Dinkes Ditahan Polisi

Oknum PPPK Dinkes Majalengka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan mitra SPPG dengan kerugian Rp690 juta lebih.-Ono Cahyono -

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan penipuan terhadap rekanan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten MAJALENGKA memasuki babak baru.

Polres Majalengka menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial RR, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka.

RR diamankan di Kota Tasikmalaya setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Ibu RR Klaim Uang dan Aset Keluarga Diserahkan ke F

Dalam perkara ini, korban bernama Ammer Mourad R mengaku mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp690 juta akibat dugaan pemesanan bahan baku kebutuhan SPPG yang disebut-sebut fiktif.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 26 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Menurut Aldy, RR sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik.

Namun, karena dinilai tidak kooperatif, polisi akhirnya melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Diduga Gunakan Modus Pemesanan Bahan Baku SPPG

Dalam menjalankan aksinya, RR diduga menawarkan atau mengaku telah melakukan pemesanan berbagai bahan baku untuk memenuhi kebutuhan mitra SPPG.

Barang yang disebut dalam pemesanan tersebut antara lain telur, susu, dan sejumlah kebutuhan lainnya untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, pemesanan tersebut diduga fiktif. Akibatnya, rekanan yang menjadi korban mengaku mengalami kerugian finansial lebih dari Rp690 juta.

"Namun, pemesanan tersebut diduga fiktif. Akibat dugaan penipuan itu, korban yang merupakan rekanan mitra SPPG mengalami kerugian sekitar Rp690 juta lebih," ujar AKBP Aldy, Rabu 21 Oktober 2026 petang.

BACA JUGA:Hampir Rp700 Juta Raib, Korban Dugaan Penipuan Suplai MBG Majalengka Minta Kasus Diusut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait