Daya Motor

Motor Hilang Ditemukan Polisi? Ini Syarat Dokumen dan Cara Mengambilnya

 Motor Hilang Ditemukan Polisi? Ini Syarat Dokumen dan Cara Mengambilnya

Motor Hilang Ditemukan Polisi? Ini Syarat Dokumen dan Cara Mengambilnya-Instagram-radarcirebon

RADARCIREBON.COM-Kabar ditemukannya sepeda motor yang sempat hilang tentu menjadi hal yang melegakan bagi pemiliknya.

Namun, setelah kendaraan berhasil diamankan polisi, pemilik tidak selalu bisa langsung membawanya pulang.

Ada proses pemeriksaan dan pencocokan dokumen yang perlu dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut benar-benar milik orang yang mengajukan pengambilan.

Dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sepeda motor yang ditemukan polisi masih berstatus barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, proses pengembaliannya perlu mengikuti arahan penyidik yang menangani perkara.

BACA JUGA:Y Squad Cirebon Area Meet Up, Ajang Seru Pecinta Modifikasi dan Komunitas Motor di Kota Udang

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengambil Motor
Sebelum mendatangi kantor polisi, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen yang dapat membantu petugas memverifikasi identitas dan kepemilikan motor. Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP digunakan untuk mencocokkan identitas pemilik dengan data yang tercatat dalam laporan kehilangan maupun dokumen kendaraan. Jika pengurusan diwakilkan, tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik mengenai surat kuasa dan dokumen tambahan yang diperlukan.

2.    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

STNK menjadi salah satu dokumen penting untuk mencocokkan data kendaraan, seperti nomor polisi dan identitas yang tercantum di dalamnya. Jika STNK ikut hilang, sampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar mendapat arahan mengenai dokumen pengganti.

3.    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. Dokumen ini dapat membantu petugas memastikan bahwa kendaraan yang ditemukan sesuai dengan kepemilikan yang diajukan.

BACA JUGA:Motor BCL Raib saat Kerja di Cirebon, Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pria Berhelm

4.    Bukti laporan kehilangan atau laporan polisi

Pemilik sebaiknya membawa bukti laporan kehilangan yang sebelumnya dibuat. Dokumen ini membantu petugas menghubungkan kendaraan yang ditemukan dengan laporan perkara yang telah disampaikan.

Apabila tersedia, siapkan pula fotokopi dokumen kendaraan, kuitansi pembelian, atau bukti lain yang dapat memperkuat keterangan kepemilikan. Persyaratan tambahan bisa berbeda, tergantung kondisi kendaraan dan penanganan kasusnya.

Perlu diperhatikan, daftar tersebut merupakan persiapan umum, bukan daftar persyaratan baku yang berlaku untuk semua perkara. Pemilik tetap perlu meminta konfirmasi kepada penyidik atau satuan kepolisian yang menyimpan kendaraan sebelum datang membawa berkas.

Begini Alur Mengambil Motor yang Ditemukan Polisi

1.    Pastikan lokasi kendaraan diamankan

Langkah pertama adalah menghubungi kantor polisi yang menangani laporan kehilangan atau yang menginformasikan penemuan kendaraan. Tanyakan lokasi penyimpanan motor, nama petugas yang menangani, serta status kendaraan dalam proses hukum.

BACA JUGA:Temukan Kunci, Gasak Motor, Lalu Jual Lewat Medsos: Tiga Tersangka Diciduk Polisi

2.    Hubungi penyidik yang menangani perkara

Jika motor masih menjadi barang bukti, penyidik akan menjelaskan apakah kendaraan sudah dapat dikembalikan, dapat dipinjam pakaikan sementara, atau masih harus disimpan untuk kepentingan penyidikan maupun persidangan.

3.    Serahkan dokumen untuk diverifikasi

Bawa dokumen yang diminta petugas. Polisi akan mencocokkan identitas pemohon dengan data kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan informasi lain yang diperlukan untuk memastikan kepemilikannya.

4.    Ikuti proses administrasi dan pemeriksaan

Apabila dokumen dinyatakan sesuai, ikuti prosedur yang diarahkan petugas. Dalam kondisi tertentu, pengembalian kendaraan dapat menggunakan mekanisme pinjam pakai barang bukti. Artinya, kendaraan dapat digunakan kembali oleh pemilik yang berhak, tetapi statusnya dalam proses hukum tetap harus diperhatikan.

5.    Terima kendaraan sesuai persetujuan petugas

Setelah mendapat persetujuan, pemilik dapat mengikuti proses serah terima sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum meninggalkan kantor polisi, periksa kondisi kendaraan dan pastikan dokumen serah terima atau bukti administrasi yang diperlukan sudah diterima.

BACA JUGA:Motor Listrik Buatan Indonesia 2026: Daftar Merek dan Modelnya

Agar proses pengambilan tidak terkendala, simpan bukti laporan kehilangan dan dokumen kendaraan di tempat yang mudah ditemukan. Pastikan juga nomor polisi, nomor rangka, serta nomor mesin sesuai dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang.

Jika salah satu dokumen tidak tersedia, jangan langsung menganggap proses pengambilan tidak bisa dilakukan. Sampaikan kondisi tersebut kepada penyidik dan tanyakan bukti alternatif yang dapat diterima.

Pemilik juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengambilan motor dengan meminta pembayaran tidak resmi. Konfirmasikan seluruh prosedur dan biaya, jika ada, melalui kantor kepolisian atau kanal resmi yang menangani perkara.

Artikel ditulis Muhamad Ammar Robbani, Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: