Siti Farida Apresiasi Indeks Pelayanan Publik Mencapai Kategori A
Wakil Walikota Hj Siti Farida Rosmawati SPdI disela sela menerima kunjungan Plt. Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah, serta hadirin yang berbahagia, Kamis (22/10/2026) di gedung Setda Grage City -Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM-Kota Cirebon memperoleh nilai 80,44 dengan predikat Kualitas Tinggi – Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI. Indeks Pelayanan Publik juga mencapai 4,70 dengan kategori A atau Sangat Baik, sementara Survei Kepuasan Masyarakat mencatat nilai 86,96.
Hal ini dikatakan Wakil Walikota Hj Siti Farida Rosmawati SPdI disela sela menerima kunjungan Plt. Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah, serta hadirin yang berbahagia, Kamis (22/10/2026) di gedung Setda Grage City Hub.
Lebih jauh Siti Farida menjelaskan, Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Masyarakat tidak hanya menilai pemerintah dari program dan anggaran, tetapi juga dari kemudahan mengakses layanan, kejelasan prosedur, kecepatan penanganan pengaduan, serta keadilan dalam memperoleh hak-haknya.
BACA JUGA:Orang Tua Pengidap Asma, Apakah Anak Akan Mengalaminya Juga? Cek Faktanya
Karena itu, kata wanita yang akrab disapa Rida, Ombudsman memiliki peran penting, bukan hanya dalam mengawasi pelayanan publik, tetapi juga memberikan masukan agar pemerintah terus memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan.
“Kami memandang setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Oleh karenanya, Rida merasa bersyukur dengan capaian pelayanan publik Kota Cirebon. Pada tahun 2025, Kota Cirebon memperoleh nilai 80,44 dengan predikat Kualitas Tinggi – Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI. Indeks Pelayanan Publik juga mencapai 4,70 dengan kategori A atau Sangat Baik, sementara Survei Kepuasan Masyarakat mencatat nilai 86,96.
Namun, capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, mulai dari standar pelayanan, penanganan pengaduan, hingga akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
BACA JUGA:Mahasiswa Prodi Gizi Cirebon Rintis Usaha Pangan Fungsional Slimly Casava Powder
“Kami berkomitmen agar setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara nyata, tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja perangkat daerah,” tandasnya.
Rida mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Cirebon untuk menjadikan pelayanan publik sebagai tanggung jawab bersama. Sebab, kualitas pelayanan tidak ditentukan oleh dokumen atau penilaian semata, tetapi oleh manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Kerena sejatinya pelayanan publik yang baik bukan sekadar memenuhi standar, tetapi memastikan masyarakat memperoleh haknya dengan mudah, adil, dan bermartabat.
“Kami berharap sinergi dengan Ombudsman semakin kuat dan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

