Daya Motor

Cara Mengambil Motor yang Hilang dan Ditemukan Polisi, Ini Syaratnya

Cara Mengambil Motor yang Hilang dan Ditemukan Polisi, Ini Syaratnya

Petugas perlu memastikan kendaraan diserahkan kepada orang yang memiliki hak atas kendaraan tersebut.-Dok. Radar Cirebon -

RADARCIREBON.COM – Motor yang dilaporkan hilang dan berhasil ditemukan polisi tentu menjadi kabar melegakan bagi pemiliknya. 

Namun, kendaraan tidak selalu bisa langsung dibawa pulang. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, proses verifikasi kepemilikan yang harus dilalui, serta prosedur penyerahan yang wajib dipenuhi.

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta bukti laporan kehilangan. 

Dokumen tersebut membantu petugas memastikan bahwa motor yang ditemukan memang milik orang yang mengajukan pengambilan.

BACA JUGA:Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Kapetakan Lacak Maling Motor Berbekal Sinyal GPS

Selain kelengkapan administrasi, pemilik juga perlu memastikan status kendaraan. 

Jika motor masih diperlukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan atau pembuktian perkara, pengembaliannya harus menunggu izin dari pihak yang berwenang.

Lantas, bagaimana cara mengambil motor yang ditemukan polisi? 

Berikut panduan dokumen, tahapan pengambilan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar.

BACA JUGA:Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengambil Motor

Dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengambilan motor yang ditemukan kepolisian. 

Petugas perlu memastikan kendaraan diserahkan kepada orang yang memiliki hak atas kendaraan tersebut.

Berikut dokumen yang sebaiknya disiapkan sebelum mendatangi kantor polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: