Warga Kota Cirebon Ramai-ramai Aktivasi IKD
Warga melakukan aktivasi IKD di kantor Kecamatan Pakalipan, Kota Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon
CIREBON,RADARCIREBON.COM–Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Cirebon mengalami peningkatan signifikan.
Salah satunya terlihat di Kantor Kecamatan Pekalipan, yang kini didatangi puluhan warga setiap harinya, untuk mengaktifkan identitas kependudukan digital mereka.
Peningkatan tersebut terjadi, seiring adanya program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD. Sebelumnya, layanan aktivasi IKD di kantor kecamatan Pakalipan relatif sepi, bahkan hampir tidak ada warga yang datang untuk mengurusnya.
Camat Pekalipan, Yoga Pramono, mengatakan peningkatan jumlah warga yang mengajukan aktivasi IKD mulai terlihat sejak program Perlinsos menjadi perhatian masyarakat. Tercatat dalam satu hari, lebih dari 20 orang yang datang untuk mengaktvasi IKD.
BACA JUGA:Ketua DPRD Dorong DLH Perbanyak MoU Pengelolaan Sampah
“Sejak ada program Perlinsos yang harus aktivasi IKD. Setiap hari ada sekitar 20-an lebih warga yang datang untuk aktivasi IKD. Tentunya,” ujar Yoga kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, pelayanan aktivasi IKD di Kecamatan Pekalipan umumnya ramai pada pagi hari. Namun, antrean tidak berlangsung hingga sore karena jumlah warga yang datang mulai berkurang menjelang siang.
Pelayanan aktivasi IKD di kantor kecamatan merupakan tahap awal. Karena mulai pekan ini, pelayanan juga akan dilakukan di masing-masing kelurahan sesuai jadwal yang disiapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan sekaligus mengurangi kepadatan warga yang mengurus aktivasi IKD di kantor kecamatan.
BACA JUGA:Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Lucky Hakim Tegaskan Hak Membela Diri
“Dari Disdukcapil juga sudah ada jadwal di tiap kelurahan. Itu untuk mengurangi kepadatan saat perekaman dan aktivasi di kelurahan. Makanya, dimulai dari kecamatan dulu, nanti pelayanan juga akan banyak dilakukan di kelurahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang hendak mengaktifkan IKD dapat mendatangi kantor kecamatan dengan membawa telepon seluler (HP). Petugas atau operator akan membantu proses pemasangan aplikasi, pendaftaran data kependudukan, hingga aktivasi menggunakan kode yang dikelola operator berwenang.
Meningkatnya kebutuhan aktivasi IKD juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang tidak memiliki HP. Terkait hal itu, Yoga menyebut bagi warga yang tidak memiliki HP, bisa dengan melibatkan petugas seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. "Operator bisa memfasilitasi atau dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga bisa memfasilitasi bagi warga yang tidak punya HP," tandasnya.
Adanya peningkatan aktivasi IKD juga dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan. Katanya, pihaknya turun ke Kelurahan. Salah satunya untuk aktivasi IKD di Kelurahan Kejaksan yang berhasil menjaring lebih dari 200 warga, pekan lalu.
BACA JUGA:Jadwal Operasi Patuh Lodaya 2026 di Cirebon, Tilang Manual dan Elektronik Diberlakukan
Antusiasme lebih besar terlihat saat kegiatan serupa dilaksanakan di Kelurahan Kesenden. Dalam kegiatan di Kelurahan Kesenden, masyarakat terlihat antusias hingga harus mengantre untuk mendapatkan layanan.
"Di Kesenden masyarakat terlihat antusias, pelayanan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB dengan jumlah aktivasi yang mencapai lebih dari 500 dalam satu hari," ungkapnya.
Andi menilai capaian tersebut menjadi indikasi bahwa sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil mulai mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ia menjelaskan manfaat IKD. Selain berfungsi sebagai identitas digital, IKD juga menjadi salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring.
Melalui fitur layanan online yang tersedia, masyarakat dapat mengajukan sejumlah kebutuhan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan dari rumah atau tempat lain yang nyaman.
BACA JUGA:Lahir di Jakarta, Usia 20 Tahun! Petunjuk Pemain Naturalisasi Ini Bikin Suporter Penasaran
Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, dokumen akan diproses melalui penandatanganan elektronik, kemudian dikirimkan kembali kepada pemohon.
“Kami sependapat bahwa di era digital, pelayanan tidak mesti harus menunggu lama. Jadi, cukup dari rumah atau tempat yang nyaman, masyarakat bisa meminta pelayanan administrasi kependudukan melalui online dan akan kami layani,” jelasnya.
Menurutnya, aktivasi IKD menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan berbagai layanan administrasi kependudukan berbasis digital ke depan. Dengan semakin luasnya pemanfaatan IKD, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, sementara proses administrasi menjadi semakin efisien. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

