Daya Motor

Polres Kuningan Bongkar 9 Kasus Narkoba dan Miras, 16 Tersangka Diamankan

Polres Kuningan Bongkar 9 Kasus Narkoba dan Miras, 16 Tersangka Diamankan

Polisi mengamankan 16 tersangka serta menyita sabu, tembakau sintetis, obat keras terbatas, dan 1.708 botol minuman beralkohol.-Agus Sugiarto -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Peredaran narkotika, obat keras terbatas, hingga minuman beralkohol masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Kuningan. 

Sepanjang Oktober 2026, Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan mengamankan 16 tersangka. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu, tembakau sintetis, ribuan butir obat keras, hingga 1.708 botol minuman beralkohol.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin mengungkapkan, sembilan perkara yang berhasil dibongkar terdiri dari lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras terbatas, serta dua kasus tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA:Absen di FIFA ASEAN Cup 2026, Sosok Ini Justru Dapat Sorotan Khusus AFC Jelang Piala Asia 2026

Dari 16 tersangka yang diamankan, sebanyak 13 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. 

Polisi juga mengidentifikasi tiga tersangka sebagai residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

16 Tersangka Terlibat Berbagai Kasus

Berdasarkan hasil pengungkapan selama Oktober 2026, polisi mencatat keterlibatan para tersangka dalam sejumlah perkara dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Cirebon, 15 Tersangka Diciduk, 24.100 Butir Obat Keras Disita

  1. Kasus narkotika jenis sabu: 10 tersangka.
  2. Kasus tembakau sintetis: 1 tersangka.
  3. Kasus obat keras terbatas: 3 tersangka.
  4. Kasus peredaran minuman beralkohol: 2 tersangka.

Bellen menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan.

"Polres Kuningan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (29/10/2026).

Polisi Sita 67,48 Gram Sabu dan 1.708 Botol Miras

BACA JUGA:Polemik Mbappe versus Tiongkok, Gianni: FIFA Tak Mau Hukum Pemain Hanya karena Kontroversial di Medsos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: