KUNINGAN - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Kuningan kembali melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sikap tegas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kuningan ini, menjadi upaya untuk penegakan disiplin warga agar tertib memakai masker.
Tercatat, ada sedikitnya 20 orang terjaring operasi yustisi di kawasan Tugu Ikan Sampora Kecamatan Cilimus. Sebanyak 13 pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan sampah, sedangkan tujuh pelanggar diberi sanksi fisik berupa push-up.
Baca juga:
Kecelakaan Tol Cipali, Bus Menyeberang dan Terbalik, 1 Penumpang Meninggal Dunia
Sejoli Pelaku Mutilasi Ternyata Kumpul Kebo
Keraton Kasepuhan Tetap Laksanakan Tradisi Muludan
Kanit Reskrim Polsek Cilimus, Iptu Sukendri dalam keterangan persnya, kemarin (19/9), menuturkan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan, sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita lakukan operasi yustisi gabungan pendisiplinan masyarakat, tentunya dengan pengetatan disiplin melalui 3M. Yakni dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.
Pihaknya menurunkan sebanyak 11 personel kepolisian dari Polsek Cilimus. Termasuk dari petugas gabungan baik Satpol PP maupun Dishub.
“Kegiatan operasi yustisi stansioner dilaksanakan di Tugu Ikan Sampora. Kita lakukan pendisiplinan terhadap pengendara motor maupun pengendara mobil yang tidak menggunakan masker,” tandasnya.
Selain itu, melakukan operasi yustisi secara mobile. Adapun sasaran operasi ini diantaranya Desa Sampora, Desa Caracas, Desa Cilimus, Desa Bandorasa Wetan dan Desa Kaliaren.
“Selama operasi yustisi, ada sebanyak 20 orang terjaring akibat tidak memakai masker. Ada 13 orang diberi sanksi sosial dan 7 orang diberi sanksi fisik berupa push-up,” sebutnya.
Kendati terdapat sanksi bagi pelanggar, pihaknya juga membagikan masker secara gratis kepada warga. Termasuk memberi teguran kepada sebanyak 25 warga terkait pendisiplinan protokol kesehatan.
“Giat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga, khususnya pengendara di jalan dalam mentaati Protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Cilimus. Sekaligus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, jadi pelanggar selain diberikan teguran juga diberikan sanksi fisik maupun sanksi sosial,” tutupnya. (ags)