JAKARTA – Polri akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dalam tiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelanggar protokol kesehatan bisa akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Maklumat terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 diterbitkan dan ditandatangani Kapolri pada 21 September 2020.
“Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” katanya, Senin (21/9).
Argo menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan merupakan bentuk evaluasi Polri terhadap tahapan Pilkada Serentak 2020 yang telah berjalan. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada.
“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” katanya, Senin (21/9).
Ada empat poin utama dalam Maklumat terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Salah satu isinya, polisi akan menindak pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada. Para peserta Pilkada dilarang membuat kerumunan, arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.
“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” sebut Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d.
Dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.
Terpisah, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaskan Pilkada 2020 akan berjalan sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020. Namun, pelaksanaannya dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,” ujarnya.
Dikatakannya pula, Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa ditunda menunggu pandemi berakhir. Sebab, tak satu negara pun yang mampu mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
“Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ujar dia.(fin)