JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap satu pada tanggal 22 - 24 September 2020. Dan tahap kedua pada tanggal 28 - 30 September 2020,” kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim dalam keterangannya, Senin (21/9).
Dijelaskan Ainun Naim, masa aktif kuota yang diberikan yaitu, kuota bulan pertama dan kedua dapat digunakan masing-masing selama 30 hari. “Sedangkan, kuota bulan ketiga dan keempat yang diberikan secara bersamaan akan aktif selama 75 hari,” ujarnya.
Ainun menjelaskan, di dalam petunjuk teknis tersebut bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet. Kuota data ini dibagi dua dengan rincian kuota umum dan kuota belajar.
“Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/,” jelasnya.
Ainun menuturkan, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. “Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ainun, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
“Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar,\" imbuhnya.
Ainun berharap, penyaluran bantuan kuota data internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi virus corona.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. “Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,\" tuturnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan, bahwa ada kemungkinan pendataan nomor handphone penerima subsidi kuota untuk belajar daring akan kembali diperpanjang.
“Nanti di akhir bulan rencananya ada gelombang berikutnya, tapi masih kami sempurnakan drafnya dulu. Untuk itu Kemendikbud masih membuka pendataan dari satuan pendidikan,” kata Hasan.
Menurut Hasan, Kemendikbud masih akan menata mekanisme pembukaan gelombang kedua tersebut dan akan menyusun ulang skema pendataan agar lebih efektif. (der/fin)