Aturan Bersepeda di Jalan Raya Sudah Terbit, Simak Nih

Selasa 22-09-2020,14:59 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan aturan bersepeda di jalan raya melakui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 59 Tahun 2020.

Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.

Kendati begitu, sosialisasi mengenai aturan ini baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020).

Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat.

Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm.

Kemudian seleda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Sedangkan untuk bersepeda di malam hari wajib memiliki lampu. 

2

Kemudian pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6). Pada aturan itu dijelaskan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda.

Adapun fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki.

Selain itu, fasilitas tersebut harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi, b. gedung perkantoran, c. pusat perbelanjaan, sekolah, dan d. tempat ibadah.

Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir.

Selanjutnya, dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.

Fasilitas parkir trotoar harus memenuhi ketentuan:

a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;

Tags :
Kategori :

Terkait