KPK Sayangkan Keputusan MA, Akibat Hukuman Koruptor yang Dikurangi

Selasa 22-09-2020,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dijelaskannya, PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika pada pemeriksaan di tingkat PK ditemukan ‘novum’ (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.

“Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum,” ujarnya.

Dia menuturkan, tidak jarang pula terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Contohnya, putusan di tingkat sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3.

“Maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi/diringankan dari putusan judex facti,” tegasnya.(riz/gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=9niPDw0p5gg&t=1s
Tags :
Kategori :

Terkait