12 Saksi Kembali Diperiksa, Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dimulai

Selasa 22-09-2020,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=9niPDw0p5gg
Tags :
Kategori :

Terkait