Gaji Pinangki Diungkap di Sidang

Kamis 24-09-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Atas perbuatann itu, Pinangki didakwa Pasal 3 No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pencucian uang, Pinangki juga didakwa menerima suap dan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.  

Dalam sidang perdana tersebut, Pinangki mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan. \"Saya memahami yang mulia,\" kata Pinangki. Dia lalu berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu. \"Mohon waktu 1 minggu untuk mengajukan keberatan,\" ujar Aldres. Majelis hakim menyetujuinya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/9) mendatang. Agendanya pembacaan nota keberatan (eksepsi). “Cukup aneh ketika klien kami dituduh sebagai penerima, tetapi juga dituduh sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan,” jelas Aldres usai sidang. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=3ci4wgedIeM
Tags :
Kategori :

Terkait