Iptu Ngatija menegaskan, tersangka dijerat Pasal 285 Jo 53 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. \"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dapur milik tersangka dan satu helai baju korban,\" pungkasnya. (rdh)
Kasus Percobaan Pemerkosaan di Kasepuhan, Tersangka Ditangkap di Subang
Selasa 29-09-2020,19:00 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :