Ade Firdaus Tak Mau Damai

Senin 18-10-2010,00:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Penyerangan oleh Penagih Hutang, Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi MAJALENGKA- Kasus penyerangan rumah mantan anggota DPR RI, H Ade Firdaus, terus berlanjut bahkan makin memanas. Sejumlah orang yang mengaku dari terlapor Liem Cien Melly serta pihak penyidik justru mendesak Ade Firdaus untuk berdamai. Namun, korban dan tim kuasa hukumnya menolak ajakan tersebut. Ketua tim penasihat hukum Besus Suherman SH MH didampingi anggota SN Siregar SH MH, Jhonson Dologsaribu SH MH, dan Edo Kristianto SH menegaskan, perbuatan para pelaku yang merupakan debt collector bayaran itu sudah masuk kategori kriminal. “Hari Kamis (14/10) jam 14.00 kami bersama klien mendatangi Mapolres Majalengka memenuhi panggilan tidak resmi penyidik. Awalnya kami mengira Pak Ade akan di-BAP lanjutan. Ternyata di ruang penyidik ada seorang kapolsek dan beberapa penyidik dan mendesak agar H Ade Firdaus berdamai dengan pihak terlapor. Mendengar itu, kami langsung mengajukan penolakan. Bukan hanya polisi, sejumlah orang melalui telepon pun meminta klien kami berdamai,” jelas Besus. Masih menurut Besus, pihaknya juga mengajukan tambahan pasal dalam laporan itu. “Sebelumnya kami melaporkan para pelaku dengan pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dan Kamis siang itu kami meminta penambahan dua pasal yakni 53 KUHPidana tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dan pasal 167 KUHPidana tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Secara Beramai-ramai tanpa Izin,” ujarnya. Anggota tim kuasa hukum, SN Siregar SH MH, bahkan meminta polisi mengusut kepemilikan senpi. “Saat penyerangan itu, seorang pelaku sempat memamerkan senjata api jenis pistol yang diselipkan di pinggangnya. Bukan itu saja, mereka pun melakukan sweeping mencari klien kami dan mengancam akan membakar rumah. Aksi itu membuat keluarga klien kami seperti putri kandung korban yang baru melahirkan dan cucu-cucunya shock dan stres karena ketakutan yang luar biasa,” ungkapnya. Lanjut Siregar, polisi harus serius menangani kasus tersebut. “Sampai saat ini kami tim kuasa hukum H Ade Firdaus masih berbaik sangka terhadap pihak penyidik untuk menuntaskan kasus ini dan transparan sesuai dengan amanat Pak Kapolri yang baru dalam memberantas aksi premanisme,” katanya. Seperti diberitakan, Rabu (13/10) sekitar pukul 08.00 puluhan orang menyerang rumah H Ade Firdaus di Jl Raya Cirebon-Bandung. Setelah menerobos masuk rumah pelapor, aksi mereka diketahui warga setempat. Kesal melihat ulah mereka (pelaku, red) yang tidak sopan layaknya perampok, warga pun langsung mengejar mereka. 6 dari puluhan orang pelaku tersebut berhasil ditangkap warga dan mobil mereka pun dirusak. Keenamnya langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan. Namun sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut dan membebaskan mereka dengan alasan tidak cukup bukti. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait