Untuk diketahui, MA mengabulkan upaya PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Alhasil, hukuman Anas berkurang dari semula 14 tahun di tingkat kasasi, menjadi hanya delapan tahun penjara atas kasus korupsi.
Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai ketua majelis serta didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota. Majelis hakim menilai, kekhilafan hakim dapat dibenarkan karena judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum. (riz/gw/fin)