CIREBON - Petugas gabungan masih gencar menggelar operasi yustisi di Kota Cirebon. Operasi itu untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan terdiri dari Polres Cirebon Kota, Satpol PP Kota Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan Linmas melakukan razia terhadap para pengendara yang melintas di Jl RA Kartini, Kota Cirebon.
Satu per satu kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, angkutan kota, hingga pengayuh sepeda ontel tak luput dari pemeriksaan petugas. Jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka langsung dihentikan dan diberikan sanksi serta peringatan.
Baca juga:
Rekomendasi Cawabup Cirebon Milik Ayu Tjiptaningsih
Pemakaman Korban Covid-19 di Gunungjati Ricuh, Warga Buka Peti
Dari operasi yustisi tersebut, tercatat sebanyak 8 warga yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Selain diberikan teguran, mereka pun diberikan sanksi sosial dengan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
\"Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini sudah sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan tujuannya untuk mengajak masyarakat disiplin dalam memerangi pendemo Covid-19,\" kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Zaitun kepada radarcirebon.com.
Masih kata Zaitun, petugas tidak pilih kasih dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.
\"Pokoknya bagi siapa pun baik masyarakat biasa, ASN maupun pejabat kalau tidak memakai masker langsung kami tindak,\" tegasnya. (rdh)