Kapolresta mengungkapkan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 128 juta lebih. Saat proses penyelidikan dan penyidikan tersangka masih bertugas sebagai Kuwu.
\"Tapi Sekarang sudah dinon aktifkan, karena sudah menjadi tersangka. Uang hasil korupsi itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,\" ungkapnya.
Syahdudi menegaskan, tersangka dikenai Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang RI No 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
\"Masih ada lima kasus serupa yang masih kami dalami dan dilakukan proses audit serta invesetigasi,\" pungkasnya. (rdh)