Masih Banyak Melanggar, Pemilik Rumah Makan Mengaku Tidak Tahu Ada Pembatasan

Minggu 11-10-2020,13:01 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon meminta kepada masyarakat untuk menaati aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas di luar rumah pada malam hari. Sebab, masih banyak warga dan pelaku usaha yang melanggar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi M Si, mengatakan berdasarkan monitoring pelaksanaan aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan kegiatan masyarakat, untuk ritel modern seperti mall, supermarket dan minimarket telah mengikuti aturan dengan baik.

Adapun yang masih membandel adalah beberapa rumah makan dan restoran yang masih menjalankan aktivatas usaha melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan Pemda Kota Cirebon.

Baca Juga: Tiga Hari Kasus Covid-19 Kota Cirebon Naik Terus, Ruang Isolasi Kritis

“Pelanggaran yang terjadi, rumah makan yang masih melayani di tempat, ada yang hanya mengurangi tempat duduknya,” katanya, Kamis (09/10/2020).

Agus mengungkapkan pemilik rumah makan dan restoran yang masih tetap beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan beralasan tidak tahu, maka Tim Wasdal (pengawasan dan pengendalian) langsung memberikan sosialisasi.

“Jika masih membandel maka akan langsung ditindak dengan sanksi izin operasionalnya dicabut,” ujarnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait