Cirebon Mulai Pembatasan

Minggu 11-10-2020,15:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SESUAI Surat Edaran Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tanggal 6 Oktober 2020, mulai Sabtu (10/10) Kota Cirebon mulai melakukan pembatasan.

Yakni, rekayasa lalu lintas (buka tutup) di sembilan titik ruas jalan. Pengalihan arus tersebut dibagi menjadi dua shift. Yakni shift pertama dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, dan shift kedua dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

Selain itu dilakukan pula pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan usaha, toko, rumah makan dan kafe. Dibatasi jam operasionalnya. (*) 

https://www.youtube.com/watch?v=WWWFdcIhh2g
Tags :
Kategori :

Terkait