Habib Bahar Menang Gugatan, Pengacara Minta segera Dipulangkan

Senin 12-10-2020,20:25 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Gugatan tersebut terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar, Senin (12/10).

\"Hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi, sehingga dapat kembali ke rumah,\" kata Aziz.

Atas putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Bapas yang mencabut asimilasi Bahar tidak sah. Dengan demikian, hak asimilasi harus dikembalikan kepada Bahar.

Aziz meminta pemerintah dalam hal ini pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi putusan tersebut.

\"Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh kepada aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, menyatakan belum akan mengeksekusi putusan lantaran berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

2

\"Posisi kita masih banding,\" kata Rika dalam pesan tertulis yang disebarluaskan oleh Humas Kemenkumham.

Tim pengacara Bahar sebelumnya menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Bapas Bogor terkesan subjektif karena kliennya tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait kerumunan pada saat ceramah.

Aziz mengklaim kerumunan yang terjadi itu di luar kuasa kliennya. (yud/ryn/cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait