Bareskrim Sudah Tangkap 8 Anggota KAMI

Selasa 13-10-2020,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Sebanyak 8 anggota Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap Bareskrim Polri. Mereka diduga telah menyebar kabar bohong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, Bareskrim menangkap delapan anggota KAMI di Jakarta dan Medan.

“Adapun yang ditangkap tim Direktorat Siber Bareskrim Polri di Medan, KAMI yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (13/10).

Baca juga:

Diduga Sebar Berita Bohong, Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

Selain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi

Aturan Buka Tutup Jalan di Kota Cirebon Dinilai Tidak Efektif

Selain itu, Bareskrim juga menangkap empat orang yang merupakan bagian dari KAMI Pusat. “Keempatnya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” tambah Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menuturkan, penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir rusuh. “Iya terkait 8 Oktober,” imbuh Awi.

Jenderal Polri dengan satu bintang di pundak itu menambahkan, para pelaku yang ditangkap diduga telah melakukan tindakan pidana berupa penyebaran hoaks dan menghasut.

“Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antargolongan, red) dan penghasutan,” tegas Awi.

Menurut Awi, Mabes Polri akan merilis kasus itu pada hari ini. “Siang kami rilis,” tambahnya.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan merupakan sekretaris Badan Pekerja KAMI. Adapun Jumhur merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI, sedangkan Anton Permana adalah salah satu deklarator gerakan KAMI yang didideklarasikan pada 18 Agustus 2020 itu. (hsn/cuy/jpnn)

https://youtu.be/m01kORE1mLI
Tags :
Kategori :

Terkait