2 Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kedawung

Jumat 16-10-2020,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - RM (40) warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan W (28) warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

Keduanya diringkus polisi ketika tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Cendrawasih Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

\"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Jumat (16/10).

Baca juga:

Polisi Ciduk Dua Pengedar Obat Keras

Ngaku Polisi, Sikat Motor Tukang Ojek Online

P3C Setuju Provinsi Jawa Barat Berganti Nama Sunda, Ini Catatannya

2

Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, kedua tersangka pengedad sabu itu dibawa ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.

\"Mereka kami kenai Pasal 112 jo Pasal 114 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika,\"pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/YjXF2Eg8FJQ

Tags :
Kategori :

Terkait