2 Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kedawung

Jumat 16-10-2020,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - RM (40) warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan W (28) warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

 

Keduanya diringkus polisi ketika tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Cendrawasih Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

 

\"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Jumat (16/10).

 

Baca juga:

 

Polisi Ciduk Dua Pengedar Obat Keras

 

Ngaku Polisi, Sikat Motor Tukang Ojek Online

 

P3C Setuju Provinsi Jawa Barat Berganti Nama Sunda, Ini Catatannya

 

Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, kedua tersangka pengedad sabu itu dibawa ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.

Tags :
Kategori :

Terkait