Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel dan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan, paling lama 7 tahun penjara. (cep)
Maling Motor ‘Oon’ Kembali ke TKP, Langsung Ditangkap Korban
Sabtu 17-10-2020,15:44 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :