BK DPRD Kuningan Jadi Sorotan, karena Periksa Jurnalis di Sidang Etik Nuzul Rachdy

Minggu 18-10-2020,11:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

KUNINGAN – Sejumlah jurnalis diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, terkait ujaran “limbah” yang dilontarkan Ketua Dewan Nuzul Rachdy SE. Kejadian ini, disayangkan sejumlah elemen pekerja pers.

H Purnama, Wakil Ketua BK sekaligus Ketua Tim Pemeriksa menjelaskan, pihaknya telah membatalkan Berita Acara (BA) jurnalis yang telak diperiksa dalam sidang komisi etik.

Pihaknya belum pernah membaca aturan UU 40/1999 dan SEMA Nomor 13/2008 yang mengatur mengenai mekanisme menghadirkan jurnalis dalam persidangan.

Dengan adanya SEMA tersebut, pihaknya menyimpulkan dan bersepakat bahwa dalam persoalan kesaksian. Untuk mewakili kesaksian wartawan harus mengacu kepada SEMA tersebut. Terlebih hal tersebut sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers dan juga Polri.

“Kita harus menghormati, karena itu pendapat ahli yang sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers juga kepada Polri. Kalau saya menafsirkan, supaya persidangan BK ini tidak dijadikan referensi untuk teman-teman wartawan nanti ke persidangan-persidangan lainnya. Jadi, sudah difasilitasi oleh SEMA ini,” sebut Purnama.

Kendati demikian, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi kehadiran sejumlah wartawan tersebut saat diundang BK dengan kesadaran yang tinggi sebagai warga negara. Namun, pihaknya sebagai BK, juga menghormati adanya SEMA itu.

“Klarifikasi kami ini sudah cukup jelas, dan mohon disampaikan kepada teman-teman media lainnya,” pinta Purnama.

2

“Dengan adanya SEMA itu menjadi tidak berlaku. Yang berlaku itu ya karya jurnalistiknya. Akhirnya, teman-teman tidak perlu menyerahkan kepada saya (dokomen wawancara Ketua DPRD, red), karena saya bisa mengambil atau men-download dari internet, dan ini sudah bisa dijadikan kesaksian untuk wartawan (dari karya jurnalistiknya, red),” imbuh Purnama. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait