Jokowi Kirim Utusan, Jelaskan Omnibus Law ke NU dan Muhammadiyah

Senin 19-10-2020,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mendapat perintah khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perintahnya adalah mengantarkan sekaligus menjelaskan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekaligus, Pratikno diperintah untuk menjaring masukan dari PBNU dan MUI terkait UU sapu jagat itu. Tujuannya, dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI, Bey Triadi Machmudin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2020).

“Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI,” kata Bey.

Pertama, ungkap Bey, Mensesneg menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj di kediamannya. Setelah itu, dilanjutkan dengan mengunjungi kediaman Wakil Ketua MUI KH Muyiddin Junadi.

Rencananya, Mensesneg juga menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Sayangnya, Haedar Nashir sedang berada di luar kota. (yud/pojoksatu)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=qtrdbW7WGFk
Tags :
Kategori :

Terkait