Satgas: Kelompok Risiko Tinggi Jadi Prioritas Vaksin

Selasa 20-10-2020,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Pemerintah menargetkan vaksinasi massal dapat dilakukan pada 2021 mendatang. Untuk tahap awal, vaksin akan diberikan kepada kelompok yang memiliki kerentanan atau risiko tinggi tertular COVID-19. Salah satunya tenaga medis.

“Disesuaikan skala prioritasnya. Yang pertama tentu kelompok yang memiliki risiko tinggi. Jadi ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menentukan siapa yang divaksin duluan sesuai jadwal yang ada,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (19/10).

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 ini menambahkan vaksin akan beredar ketika semua rencana sudah siap. Pemerintah, lanjutnya, juga memastikan vaksin yang ada sudah lolos uji klinis lengkap. Termasuk uji klinis 1, 2, dan 3. Yang terpenting hasilnya aman dan efektif. “Pasti akan ditentukan prioritasnya. Karena vaksinnya juga tidak datang bersamaan. Tetapi secara bertahap,” imbuh Wiku.

Kelompok prioritas berisiko tinggi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, dokter, dan perawat. Sebab, mereka setiap hari berinteraksi dengan pasien COVID-19. Termasuk orang-orang yang memberikan pelayanan publik dan berinteraksi dengan masyarakat. “Itu pasti orang-orang yang perlu divaksinasi lebih dulu. Mereka yang harus dilindungi pertama,” terangnya.

Meski begitu, Satgas tetap mengingatkan masyarakat selalu disiplin gerakan penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Menurutnya, protokol kesehatan harus dipatuhi oleh semua pihak. “Dengan disiplin 3M, kita dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Waktu vaksinasi akan dimulai pada 2020 hingga 2022. Sasaran penerima vaksin COVID-19 nanti sebanyak 160 juta orang. Vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin dengan rincian:

2

1. Garda terdepan seperti medis dan paramedis contact tracing, pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum sejumlah 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis.

2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis.

3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat perguruan tinggi) sejumlah 4.361.197 orang dengan jumlah vaksin 8.722.394 orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah dan legislatif) sejumlah 2.305.689 orang dengan total vaksin 4.611.734 dosis.

5. Peserta BPJS, Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis.

6. Ditambah masyarakat dan pelaku perekonomian lain berusia 19-59 tahun sebanyak 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=XaZew2A8g6c
Tags :
Kategori :

Terkait