Regulasi Vaksinasi Harus Jelas, Pemerintah Diminta Tak Bebani BPJS Kesehatan

Rabu 21-10-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Program vaksinasi Covid-19 harus dianggarkan dengan baik, agar tak membebankan BPJS Kesehatan. Skema pemberian harus jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, standar pelayanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan harus diatur dan mencakup berbagai rekomendasi kesehatan. Terutama di masa pandemi Covid-19 dalam rangka program vaksinasi.

Pemerintah harusnya tidak membebankan program vaksinasi Covid-19 dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Sebab vaksinasi merupakan pengecualian dan produk program pemerintah. “Yang pasti ini jadi beban JKN,” katanya, Selasa (20/10).

Diterangkannya, ada beberapa layanan yang semula jadi bagian dari JKN dan tidak tanggung pemerintah. Misalnya pada program perawatan gigi yang sifatnya ke arah estetik. Ini tidak lagi jadi tanggungan JKN tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat sendiri.

“Jadi kalau program pemerintah ya ditanggung pemerintah, kalau ada hal lain yang out over cover misalnya perawatan gigi yang arahnya estetik dan sejenisnya ini masih dalam kajian kami,\" katanya.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini sebagai last resort yang harus menjadi penyokong bila terjadi sesuatu dengan JKN. Namun saat ini masalahnya bukan pada permintaan, tapi pemasukan dana. Karena itu, solusinya adalah meningkatkan iuran JKN. Lalu melakukan rasionalisasi dan efisiensi pengeluaran. “Kita perlu berpikir membuka upaya kreatif, meskipun itu bukan hal yang bisa cepat dilakukan,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, agar para menteri menyiapkan komunikasi yang baik soal vaksin. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

2

“Saya minta terkait dengan vaksin jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian seperti UU Cipta Kerja ini,” ujarnya dalam rapat terbatas.

Jokowi pun meminta agar komunikasi disiapkan secera matang. Terutama halal-haramnya vaksin. “Saya minta benar-benar disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publik terutama yang berkaitan dengan halal dan haram, berkaitan dengan harga, kualitas, dan distribusi seperti apa,\" katanya.

Jokowi menambahkan titik kritis dari vaksinasi adalah implementasi. Ini tidak mudah dan harus dijelaskan ke publik. Termasuk juga siapa yang akan dapat vaksin gratis dan vaksin mandiri.

“Ini semua harus detil, jangan dihantam oleh isu, diplintir kemudian kejadian bisa masyarakat demo lagi, karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit,\" terangnya.

Jokowi mengungkapkan vaksin Covid-19 gratis nantinya akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Adapun vaksin mandiri atau berbayar akan diurus oleh BUMN.

“Soal pelatihan vaksin saya minta WHO dilibatkan. WHO Indonesia agar mereka memberikan training-training sehingga standarnya menjadi jelas. Hati-hati mengenai vaksin, bukan barang gampang ini, setelah saya pelajari semakin hari, saya yakin tidak mudah,\" terangnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta agar pemerintah membuat regulasi yang jelas terkait program vaksinasi Covid-19, baik yang gratis maupun berbayar. Menurutnya, seharusnya vaksinasi Covid-19 dapat diberikan secara gratis. Namun karena anggaran, akhirnya ada skema mandiri atau bayar sendiri. “Intinya negara itu jangan sampai \'berbisnis\'. Menurut saya, ya semuanya harusnya gratis enggak ada alasan dipilah-pilah seperti itu, tapi dengan asumsi sangat berat di anggaran jadi ada skema mandiri. Nanti upaya tegas ini harus diatur dalam sebuah regulasi yang komprehensif supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik,” jelasnya.

Ditegaskannya, harus ada regulasi atau pengaturan mengenai vaksin mandiri. Misal, siapa saja yang harusnya masuk dalam kategori tersebut. Kriteria tersebut penting agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.

Tags :
Kategori :

Terkait