Ditangkap KPK, Walikota Tasikmalaya Harus Isolasi 14 Hari

Minggu 25-10-2020,01:08 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Walikota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman masuk bui. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018.

Penetapan tersangkanya dilakukan pada 26 April 2019 lalu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi Budiman bakal ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2020.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK tersebut,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan 6 tersangka.

Mereka di antaranya mantan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan Anggota DPR Sukiman, Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Kemudian Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, serta pihak swasta sekaligus kontraktor Ahmad Ghiast. (yud/FIN)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=jXrNGbsHbuc
Tags :
Kategori :

Terkait