Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.
“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” tandasnya. (khf/fin)