Lawan Hoax di Pilkada 2020, Kementerian Kominfo Perketat Ruang Digital

Selasa 27-10-2020,00:02 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.

“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” tandasnya. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=jXrNGbsHbuc&t=317s
Tags :
Kategori :

Terkait