Baru Diteken Langsung Digugat, KSPI Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Rabu 04-11-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Adapun ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Akan tetapi jika ditilik tidak ditemukan adanya pasal itu. Kesalahan itu juga terlihat dalam Pasal 175 ayat (5). Pasal tersebut tertulis merujuk ayat (3), namun seharusnya merujuk ayat (4).

Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyayangkan sikap pemerintah yang menyatakan itu merupakan kesalahan administrasi belaka. Ia menilai, pernyataan yang dilontarkan pemerintah telah mengerdilkan proses legislasi. Ia pun menyebutkan, kesalahan di Pasal 6 dan Pasal 175 ayat (5) tidak dapat sembarangan diperbaiki.

Kesalahan yang terjadi, menurut Bivitri, merupakan suatu hal yang fatal. Sebab, menurutnya, penomoran suatu undang-undang bukan hanya perkara administrasi, namun memiliki makna pengumuman ke publik dengan menempatkan suatu undang-undang ke lembaran negara.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU sapu jagat ini ditandatangani Senin (2/11). Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di UU Cipta Kerja. Kata Pratikno, pihaknya menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=8mA8BJyN2r0
Tags :
Kategori :

Terkait