CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, mulai melaksanakan sidang perkara kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama, dengan terdakwa Agus Nurrochman alias Chu Yen, Rabu (4/11).
Banyak hal terungkap. Termasuk, mualafnya sosok penghina ulama itu. Persidangan sempat membuat heran para saksi yang hadir di persidangan. Pasalnya, terdakwa yang ditampilkan melalui layar virtual, mengenakan atribut peci haji (peci putih). Diketahui, ternyata terdakwa telah menjadi mualaf tiga pekan lalu.
Para saksi dan hadirin sidang, baru mengetahui ketika Hakim Ketua Aryo Widyatmoko di tengah jalannya persidangan sempat bahwa terdakwa saat ini sudah mualaf.
“Pada saat sidang pertama, kami majelis hakim wajib memeriksa identitas terdakwa, kami tanya nama, pekerjaan, dan agama, lalu dia menjawab Agamanya Islam,” ujarnya.