Penyerapan APBD Masih Rendah, Mendagri Dorong Kepala Daerah Bentuk Tim Asistensi

Sabtu 07-11-2020,00:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 perlu dipercepat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 903.05/5999/SJ 2 November 2020.

Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia tersebut menyebutkan tingkat rata-rata penyerapan APBD secara nasional sampai dengan 30 September 2020 untuk pemerintah provinsi masih sebesar 54,93 persen dan untuk kabupaten/kota sebesar 50,60 persen yang masih berada di bawah angka rata-rata penyerapan APBN sebesar 60,77 persen.

Lebih lanjut, dalam surat yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, penyerapan APBD yang masih belum optimal disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum.

Sejalan dengan isi surat tersebut, pernyataan yang sama disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. “Untuk mengatasi semua permasalahan yang menjadi sebab penyerapan APBD belum optimal, Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri dan kepolisian daerah setempat,” ujarnya.

Adapun tugas dari Tim Percepatan tersebut yakni melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam penyerapan APBD, memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah, serta memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau Mendagri.

Lebih lanjut, dikatakan Tumpak, perlu dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Inspektorat Daerah masing-masing. Selain itu, untuk menjamin pelaksanaan tugas Tim Asistensi berjalan maksimal, akan dilaksanakan pemantauan penyerapan APBD secara nasional oleh Tim Asistensi Tingkat Pusat yang dilaksanakan setiap hari Kamis pekan ke II dan ke IV setiap bulannya.

“Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP daerah bersinergi dengan BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD” tuturnya.

2

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak seluruh kepala daerah segera mempercepat belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, menekan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Saya harapkan apa yang telah dilakukan pemerintah pusat diperkuat lagi di daerah. Dengan percepatan realisasi APBD. Terutama belanja bantuan sosial dan belanja modal yang mendukung pemulihan ekonomi terutama sektor UMKM,” kata Jokowi.

Mantan Walikota Solo ini juga meminta kementerian, lembaga, dan daerah mengutamakan pembelian produk dalam negeri. Mulai dari produk pertanian hingga produk UMKM lainnya.

“Ini untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand, itu sangat penting agar di saat perekonomian kita mulai pulih dan daya beli masyarakat telah kembali normal tidak terjadi tekanan signifikan terhadap harga-harga,” katanya. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=0G5XPCODHiY
Tags :
Kategori :

Terkait