Kenaikan UMK Kota Cirebon 2021 Rp30,961 Dinilai Tidak Manusiawi, Begini Tanggapan Wali Kota Azis

Kamis 12-11-2020,12:53 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Meski dianggap tidak manusiawi, tapi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon 2021 sebesar 1,44 persen dinyatakan sudah final. Kalau dirupiahkan UMK Kota Cirebon naik senilai Rp30.961 dari tahun sebelumnya.

\"Ukuran manusiawi itu tidak bisa diukur dari seberapa kenaikan. Tentunya itu sudah menjadi keputusan bersama dan sudah tertuang dalam berita acara, maka kenaikan UMK sebesar 1,44 % sudah final. Namun, karena atas aspirasi buruh maupun karyawan swasta, maka kami masih upayakan bisa dinaikkan. Namanya juga orang ikhtiar boleh-boleh saja,\" kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menanggapi keluhan buruh dan pekerja soal kenaikan UMK Kota Cirebon usai memimpin upacara peringatan Hari Kesehatan di Balai Kota Cirebon, Kamis (12/11).

Azis mengatakan, meski hanya 1,44 persen, tapi Kota Cirebon tetap menaikkan UMK. Karena Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan upah tenaga kerja.

Baca juga:

Wow, UMK Kota Cirebon 2021 Naik Rp31.960

DPRD Kota Cirebon Dukung Buruh, UMK Harus Naik

Dinkes Kota Cirebon Galau, Kasus Covid-19 Bertambah Lagi 18 Orang Tanpa Gejala

2

\"Kota Cirebon sekarang sudah berbeda, walaupun kenaikannya hanya 1,44%, tapi Kota Cirebon ini mau untuk merangkak naik. Saya yakin pak menteri dan gubernur tidak akan marah. Meski kenaikannya tidak besar, ini bukti Pemkot Cirebon berhasil lebih memerhatikan aspirasi buruh,\" katanya.

Azis menuturkan, akan mengundang para pengusaha, Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja.

\"Insya Allah besok (13/11), saya rencananya akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan apa yang perlu kita perhatikan,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/5PSsmdesqoM
Tags :
Kategori :

Terkait