RUU Minuman Beralkohol, Minumnya Harus di Tempat Ini

Jumat 13-11-2020,12:18 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan. Pada pdf draf tersebut pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang.

\"Yang dimaksud dengan \'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan\' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol,\" bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8. Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Kena Sanksi Penjara 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. \"Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

2

c. wisatawan;

d. farmasi; dan

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,\" demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Draf RUU tersebut dapat di-download di link berikut ini (klik di sini). (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait