Tidak butuh waktu yang lama, setelah mendapatkan laporan dan memeriksa saksi, SW berhasil ditangkap oleh penyidik unit Reskrim Polsek Talun di kampung halamannya.
“Penangkapan tersangka sampai wilayah Semarang. Tersangka diamankan pada Senin (2/11) tanpa perlawanan. Kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan,” katanya. (cep)
Kategori :