Pertama dalam Sejarah Kenaikan UMK Kota Cirebon Lebih Kecil dari Kabupaten Cirebon

Minggu 15-11-2020,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2021 sebesar Rp1,44 persen.

Lebih kecil persentasenya dibanding Kabupaten Cirebon dan Majalengka yang menaikan UMK sebesar 3,33 persen.

Bahkan, dibandingkan dalam bentuk nominal, kenaikan UMK Kota Cirebon 2021 menjadi Rp2.251.448. Nilainya lebih rendah dibanding Kabupaten Cirebon yang telah menetapkan UMK 2021 sebesar Rp2.269.556.

Untuk itu, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH telah mengundang pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk berdiskusi.

Baca Juga: PDIP Kuningan Sayangkan Kasus Zul Tidak Ada Ruang Musyawarah

Ketua DPC Apindo Kota Cirebon Sutikno SH menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas terkait harapan semua pihak agar Apindo dan rekan-rekan lainnya yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) untuk melakukan evaluasi atas penetapan usulan kenaikan UMK 2021 yang sudah disepakati sebelumnya sebesar 1,44 persen.

“Setelah melihat perkembangan di daerah-daerah lain, walikota ingin mengadakan pertemuan kembali. Atas dasar itu, Apindo sepakat dengan kelegowoan, sebelum diusukan ke gubernur agar UMK dibahas kembali,” ujarnya.

2

Dia juga mengakui dengan kondisi kenaikan yang telah disepakati sebelumnya tersebut, UMK di kabupaten jadi melebihi kota. Hal tersebut menuturnya, merupakan yang pertama dalam sejarah.

Tags :
Kategori :

Terkait