Ramai RUU Minuman Beralkohol, Apa Kabar Perda Mihol Kota Cirebon?

Senin 16-11-2020,09:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol tengah ramai diperbincangkan. Jauh sebelum itu, Kota Cirebon punya Perda Minuman Beralkohol (Mihol).

Kota Cirebon telah mengakomodir aturan melalui Perda 4/2013. Sanksi maksimal pidana 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Perda itu terbukti telah menjerat sejumlah pelaku. Sanksi mulai dari denda hingga kurungan penjara.

Baca Juga: Hari Minggu, Covid-19 Kota Cirebon Tembus 670 Kasus

Jika RUU disahkan, otomatis Perda akan kembali disesuaikan dengan aturan di atasnya.

Meski telah lebih dulu mengatur peredaran minuman keras, pada kenyataannya peredaran di Kota Cirebon masih banyak ditemui.

Selengkapnya baca di sini…

Tags :
Kategori :

Terkait