Remaja Kaliwulu Ini Meringkuk Penjara, Nekat Aksi Begal Payudara

Senin 16-11-2020,20:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - JM (20) harus meringkukndi penjara. Remaja asal Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon yang merupakan pelaku begal payudara.

Tindakannya tersebut terinspirasi menonton video di medos YouTube. Kasus tersebut bermula, Senin (9/11), sekitar pukul 17.30 WIB, korban berinisial TP (14) Warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kejadiannya di Jalan Nyi Gede Cangkring, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Ketika korban melintas di lokasi kejadian, muncul tersangka JM dari arah belakang.

Baca juga:

Diduga karena Acara Habib Rizieq, Kapolda Metro dan Jabar Dicopot

Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, Penggantinya Wong Dermayu

Tragis, Diduga Tewas di Tangan Kakak Sendiri

2

Tersangka JM tergoda saat melihat korban. Tersangka langsung memepetkan sepeda motornya di samping sepeda motor korban.

Tanpa diduga, tangan sebelah kanan tersangka langsung meremas payudara korban sebelah kanan. Setelah meremas, tersangka langsung tancap gas.

Kaget dan tak terima diperlakukan tidak senonoh, korban pun berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar warga dan langsung mengejar tersangka.

Pengejaran itu membuahkan hasil. Tersangka berhasil tertangkap warga. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

\"Saya nafsu lihat dia (korban,red) pakai baju seksi. Saya melakukan Itu karena menonton video di YouTube,\" ujar tersangka JM saat ditanya radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon, Senin sore (16/11).

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati mengatakan, tersangka mengaku baru melakukan aksi satu kali.

\"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hukumannya minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun penjara,\"katanya. (rdh)

https://youtu.be/p2lL4yNTEgo

Tags :
Kategori :

Terkait