MAJALENGKA – Bupati Majalengka menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451.12/2132/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd berharap semua pihak memedomani dan menjalankan Perbup Pelaksanaan PSBM dalam penanggulangan Covid-19 di Majalengka. Bupati juga meminta para camat menyosialisasikan Perbup 106/2020 tersebut.
Baca Juga: Walikota Cirebon Positif Terinfeksi Covid-19
Bupati juga meminta Satgas Covid-19 semua tingkatan mengawasi pelaksanaan PSBM di wilayah masing-masing. Sementara seluruh kegiatan belajar mengajar di setiap institusi pendidikan tidak diperkenankan secara tatap muka sampai terkendalinya perkembangan Covid-19.
Masyarakat yang melaksanakan hajatan juga diimbau digelar sederhana, dan dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti dengan maksimal dihadiri 20 orang dan tidak diperkenankan menggelar resepsi serta kegiatan hiburan.