45 Warga Kejaksan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Terbanyak Klaster Rumah Tangga

Selasa 24-11-2020,12:40 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sebanyak 45 warga di Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, terkonfirmasi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Camat Kejaksaan Uyung Heru Utomo, Selasa (24/11).

\"Berdasarkan data tercatat sebanyak 45 orang warga di Kecamatan Kejaksaan yang terkonfirmasi Covid-19. Untuk klasternya yang terbanyak adalah klaster rumah tangga. Ada juga klaster perjalanan dan klaster perkantoran,\" ungkapnya ditemui di Kantor Kecamatan Kejaksan.

Selain itu, Camat Kejaksaan menuturkan, dua pegawai kelurahan di Kecamatan Kejaksaan juga terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga:

Walikota Cirebon Positif Terinfeksi Covid-19

Kluster Pesantren Juga Muncul di Indramayu

Sebut Brimob Kacung Cina, Pemuda Ini Diciduk Polisi, Ujung-ujungnya Minta Maaf

2

\"Untuk klaster perkantoran ada dua pegawai kelurahan yakni satu orang yaitu Sekertaris Lurah di Kelurahan Sukapura dan satu lagi yakni Kepala Seksi di Kelurahan Kejaksan. Yang Sekertaris Lurah Kelurahan Sukapura itu diisolasi di Hotel Onos, kalau Kepala Seksi Kelurahan Kejaksan diisolasi mendiri di rumahnya,\" tuturnya.

Dijelaskan camat, saat ini Kecamatan Kejaksaan sudah berstatus zona merah.

\"Sekarang setiap kelurahan di Kecamatan Kejaksaan sudah merata berzona merah,\" jelasnya.

Masih kata Camat Kejaksaan, terus memberikan imbauan kepada seluruh lurah untuk tetap waspada dan terus meningkatkan protokol kesehatan di kelurahan maupun lingkungan masyarakat. (rdh)

https://youtu.be/F6KK5uT1ieU

Tags :
Kategori :

Terkait