DPRD Tuntaskan Fungsi Budgeting Bahas RAPBD 2021

Selasa 24-11-2020,16:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 akhirnya disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (23/11). Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati SPd menjelaskan, sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, disebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda APBD dengan disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut, mesti dilakukan paling lambat pada satu bulan sebelum tahun anggarna berakhir. Hal ini secara teknis dan tahapan, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

“Dengan disepakati bersama RAPBD 2021 ini, maka tugas DPRD dalam melaksanakan fungsi budgeting sudah tuntas dalam rangka meneliti, mengoreksi, dan memberikan masukan terhadap materi RAPBD, hingga bisa disetujui bersama,” tuturnya.

2

Wakil Ketua DPRD yang menjadi juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Handarujati Kalamulloh SSos menjelaskan, pada RAPBD 2021, proyeksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.430.072.291.240, turun 19,25 persen atau sebesar Rp340.903.758.760 dari APBD 2020 sebesar Rp1.770.976.050.000.

Adapun rincian proyeksi pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp516.907.457.500 dan pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp872.555.333.740. \"Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp40.609.500.000,\" jelasnya.

Sedangkan belanja daerah, kata Andru, direncanakan sebesar Rp1.445.172.696.240, turun 20,27 persen atau sebesar Rp367.455.325.500 dari APBD 2020 sebesar Rp1.812.628.021.740.