Cabut Calling Visa Warga Israel!

Kamis 03-12-2020,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Heni menjelaskan, negara calling visa adalah negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Delapan negara selain Israel yang diberikan layanan calling visa yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkum HAM pada periode 23 November - 28 November 2020 dari situs www.visa-online.imigrasi.go.id, mayoritas adalah permohonan visa onshore, yaitu permohonan visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang stranded di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas pandemik Covid-19.

\"Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas COVID-19. Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020,\" pungkasnya. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=22tI9QqM3SA
Tags :
Kategori :

Terkait