Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis 03-12-2020,15:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan barang bukti kasus narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, Kamis (3/12).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 457, 8955 gram, pil extacy atau inex sebanyak 19 butir, tembakau gorilla atau cannabinoid sintetis seberat 74,5573 gram, dan ganja seberat 34,0280 gram.

Kemudian obat-obatan persediaan farmasi terdiri dari pil jenis Zenith sebanyak 2.500 butir, pil DMP sebanyak 57.000 butir, pil Tramadol sebanyak 6.587 butir, pil Trihex sebanyak 71.536 butir, pil Dextro sebanyak 74.334 butir, dan pil jenis Double LL sebanyak 850 butir.

Baca juga:

2 ABG Ini Layaknya Koboi, Konvoi Motor dan Tembaki Warga

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pencurian di Sejumlah TKP di Cirebon

Menitikkan Air Mata Terpilih sebagai Wakil Bupati Cirebon, Ayu: Alhamdulillah Saya Dapat Doa dari Suami

2

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ewang Jasa Rahadian SH MH, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penanganan perkara sejak Januari hingga Oktober 2020.

\"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dihancurkan. Yaitu diblander dan sebagian dibakar. Sehingga tidak dapat dipakai lagi. Kami Jajaran Korps Adhyaksa memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan peredaran obat persediaan farmasi khususnya di Kota Cirebon,\" ujarnya ditemui radarcirebon.com di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kamis (3/12).

Kajari menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Pokok Kejaksaan Nomor 5 tahun 1991 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Pasal 270 bahwa penuntut umum diberi wewenang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sudah tetap.

\"Maka kami selaku jaksa sebagai eksekutor pada hari ini (3/12), melaksanakan eksekusi perkara (pemusnahan) bulan Januari hingga Oktober 2020,\" jelasnya. (rdh)

https://youtu.be/VPJrYBPr5iM

Tags :
Kategori :

Terkait