CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon di tahun 2021memprioritaskan penertiban parkir liar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan.
\"Parkir liar ini merupakan lekerjaan rumah (PR) kami. Banyak laporan masyarakat yang masuk ke saya yang mempertanyakan dan mengeluhkan banyaknya parkir liar,\" ungkapnya ditemui radarcrebon.com, Kamis (3/12).
Baca juga:
Mulai Hari Ini, IGD RSUD Arjawinangun Lock Down
Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Motor Asal Indramayu
Viral, Buaya Berkalung Ban Muncul Bersama Wanita Berhijab
Mulai dari sekarang dishun menginventarisir parkir mana yang terdata maupun belum. Kemudian parkir di luar badan jalan tetapi menjadi ranah dishub dalam rangka penertiban, seperti di minimarket-minimarket yang ada di Kota Cirebon.
Namun, sementara dishub belum memberlakukan derek paksa terhadap pelanggar parkir liar.
\"Untuk derek paksa ini belum dibicarakan. Tapi ini juga menjadi suatu kebutuhan dalam penegakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar parkir liar,\" tuturnya.
Masih kata Andi, pendapatan parkir liar tidak masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) Kota Cirebon.
\"Parkir liar jelas membawa dampak terhadap PAD Kota Cirebon. Karena tidak terpenuhi. Ini menjadi catatan kami,\" katanya. (rdh)