Menuduh Korban Mencuri HP dengan Menganiaya, Begini Akibatnya

Jumat 04-12-2020,11:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Andrian (20) babak belur dihajar tiga pria yang masih tetangganya. Namun, pria warga Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, itu kini puas.

Pasalnya, dua pelakunya berinisial AH (26) dan RE (21) sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Lemahabang. Sedangkan satunya, EM menjadi buronan polisi.

Peristiwa yang dialami oleh Andrian itu terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar 18.10 WIB di samping rumah TM yang berlokasi di Blok Manis, Desa Cipeujeuh Kulon. Korban yang lewat rumah TM, dicegat dan dibawa ke rumah TM.

Baca juga:

Ngeri, Covid-19 Kota Cirebon Dua Hari Berturut-turut Tambah 73 Kasus

Gak Ada Ahlak, Konvoi di Palimanan, Geng Motor Tembaki Warga dengan Air Soft Gun

Mulai Hari Ini, IGD RSUD Arjawinangun Lock Down

2

TM pun menuduh korban telah mengambil handphone anaknya. Namun, korban tidak merasa. Sehingga, tidak mau mengakuinya.

Keduanya terlibat cekcok. Tapi, korban langsung pulang. Dua jam kemudian, korban dipanggil oleh AJ dan dibawa kembali di rumah TM. Nah, saat itu ada tiga pelaku di dalam rumah TM, yakni AH, RE, dan EM.

Ketiga pelaku langsung menginterogasi korban. Agar mengakui kalau korban mengambil handphone milik anak TM.

Korban tetap tidak mau mengaku. Sehingga, ketiga pelaku geram, dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

\"Pelaku menuduh korban mencuri HP. Saat diinterogasi, korban gak mau ngaku. Sehingga, pelaku marah dan memukul korban pada bagian wajah, rambut dan tubuh agar mengaku. Tapi, korban tetap gak ngaku,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Tags :
Kategori :

Terkait