CIREBON - Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang jaringan Bus Rapid Transisi atau bus Trans Cirebon bakal direvisi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari ditemui radarcirebon.com usai bertamu Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati.
\"Apa pun nanti opsi yang diambil, SK Gubernur tentang jaringan BRT harus terlebih dahulu direvisi,\" kata Andi.
Baca juga:
Tabrak Truk yang Hendak Parkir, Pemotor Asal Babakan Tewas
Pelaku Pengeroyokan terhadap Anak SMK di Pos Palimanan hingga Tewas Tertangkap
Puting Beliung Juga Terjang Kecamatan Karangsembung
Menurutnya, ada tiga opsi yang akan diputuskan. Opsi pertama adalah pengoperasian BRT dengan trayek jaringan Cirebon Raya, sehingga pengelolaan harus dilakukan pihak Provinsi.
Nantinya tidak hanya kota dan Kabupaten Cirebon, tetapi bisa sampai ke Majalengka kaitan dengan hadirnya Bandara Kertajati.
Opsi kedua, konsep Kota Cirebon-Kabupaten Cirebon. Jika opsi ini yang dipilih, maka operasionalnya cukup dengan MoU antara kedua daerah, sehingga pengelolaannya juga cukup di Kota dan Kabupaten Cirebon saja.
\"Dan opsi ketiga, kita minta masukan dari pusat yang memediasi. Karena awalnya pusat yang menginisiasi,\" ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan, Pemkot Cirebon terus berupaya mencari solusi terbaik agar sepuluh unit BRT bisa beroperasi untuk melayani masyarakat.
\"Hadirnya BRT ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk perkembangan daerah. Sehingga kami ingin persoalan BRT cepat selesai, apa pun opsi yang akan diterapkan. Kalau trayek kita sudah bertemu dengan Kabupaten Cirebon. Kita mencari solusi terbaik, kita tunggu saja yang penting masyarakat bisa terlayani,” katanya. (rdh)