Maling di Gebang, Tertangkap Warga Babakan dan Diikat di Pos Kamling

Senin 07-12-2020,17:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - AW (22) lagi Apes. Pria asal Kecamatan Babakan itu masuk bui lantaran melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman rumah Hanapi, warga Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Perbuatan jahat yang dilakukan AW pada Kamis pagi (3/12) sekitar pukul 06.00. Pelaku sudah mengincar motor Honda Revo nopol B 6365 BUA milik Hanapi yang sedang parkir di teras rumah.

Setelah korban berada di dalam rumah dan lokasi sekitar dianggap sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Baca juga:

Menara Masjid Indramayu Roboh, Kualitas Bangunan Dipertanyakan

Geger Geng Motor Hendak Tawuran, Warga Dompyong Wetan Jaga-jaga

Gelombang Tinggi Pantai Cirebon, Nelayan Tak Bisa Melaut

2

Ia mendekati motor korban dan merusak kunci kontak. Setelah berhasil menyalakan kunci kontak, ia langsung melarikan diri.

\"Saat korban keluar rumah, motor miliknya sudah tidak ada karena dicuri oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Gebang, dan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta,\" kata Kapolsek Gebang, Iptu Awan.

Apes, aksi jahatnya diketahui oleh warga setempat. Pelaku dikejar hingga ke wilayah wilayah Kecamatan Babakan. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh warga setempat. Untungnya, pelaku tidak sampai menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Pelaku hanya diikat di tiang pos kamling. Ia diinterogasi oleh warga setempat dan dijaga agar tidak melarikan diri, sambil menunggu polisi datang.

Tidak lama kemudian, anggota Polsek Babakan datang karena lokasi penangkapan di wilayah hukum Polsek Babakan. Setelah itu, anggota Polsek Gebang juga datang.

Pelaku pun dibawa ke Mako Polsek Gebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Karena lokasi pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Gebang.

\"Tersangka sudah kami amankan. Ia berinisial AW. Ia sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,\" pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polsek Gebang. Ia terjerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

https://youtu.be/AM9TpK-gnzg
Tags :
Kategori :

Terkait