CIREBON– Berdasarkan ketentuan aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), program city gas harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kota Cirebon mendapatkan jatah 4 ribu sambungan baru dalam program ini. Namun, belum ada BUMD di Pemkot Cirebon yang sanggup menangani. Karena itu, dipilih Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi pengelola sementara. Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan, terkait program city gas yang tengah berlangsung prosesnya, pemkot terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PGN. Diterangkan Ano, dalam aturan Kementerian ESDM menyebutkan, city gas harus dikelola oleh BUMD di kota tersebut. Karena lima BUMD yang ada belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengelola, Pemkot Cirebon meminta PGN untuk mengelola program city gas. “PGN hanya bersifat sementara saja. Ke depan, city gas akan dikelola BUMD kita,” ucapnya kepada Radar, Jumat (26/7). Ano mengharapkan, agar program city gas segera dilaksanakan. Berbagai upaya telah dilakukan. Terbaru, pemkot mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan penunjukan pelaksana program sambungan gas untuk empat ribu warga Kota Cirebon itu. Saat ini, menunggu jawaban dari pemerintah pusat atas surat yang dilayangkan. \"Kita tunggu jawaban saja. Tidak perlu kirim surat lagi,” tegasnya. Dijelaskan, pipa yang telah terpasang pada tahun lalu itu, sudah mulai banyak yang berkarat. Jika tidak segera digunakan, pipa saluran dapat mengalami kerusakan. “Jangan sampai rusak dan mubazir. Saya ingin pengelolaan city gas diserahkan kepada PGN dan anak perusahaannya,” terang Ano. Alasannya menetapkan pilihan pada PGN, karena dianggap memiliki kompetensi di bidang gas. Namun, jauh di lubuk hati wali kota 2013-2018 ini, berharap pengelolaan city gas dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon. Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap berbagai kemungkinan. Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada ruang lingkup usaha pengelolaan gas alam dalam Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan. Agus menerangkan, yang dimaksud BUMD pengelola adalah PD Pembangunan. “Amanat aturan Kementerian ESDM, pengelolaan city gas bermitra dengan BUMD setempat. Itu bisa diarahkan ke PD Pembangunan,” ucapnya kepada Radar, kemarin. PD Pembangunan, lanjut pria berkacamata itu, baik dari sisi aturan maupun Sumber Daya Manusia (SDM), belum sanggup mengelola program city gas yang merupakan hibah dari pemerintah pusat itu. Ke depan, jika sudah ada Kepala PD Pembangunan definitif (tetap), perusahaan tersebut akan membuat rencana strategis perusahaan. Salah satunya, pengkajian tenang koor bisnis PD Pembangunan. “Di situ nanti dibahas pengelolaan city gas,” ungkapnya. Kepastian Kepala PD Pembangunan definitif, menunggu keputusan wali kota. Di samping itu, perda tentang PD Pembangunan akan diubah dalam waktu dekat. Pasalnya, Agus menilai banyak ketentuan aturan dalam Perda itu yang harus berubah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Target pemkot, ucapnya, 2013 ini perubahan aturan dalam Perda tersebut sudah dapat dilakukan. Setelah itu, proses perpindahan pengelolaan city gas dari PGN ke BUMD, akan dilakukan secara bertahap. Ke depan, PD Pembangunan akan mencoba mengelola bisnis bidang gas alam itu. Menurutnya, langkah ini peluang bagus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan lahan bisnis di bidang gas. Ketua DPRD Kota Cirebon, H Yuliarso BAE mengatakan, program city gas merupakan inisiatif Komisi B DPRD. Awalnya, mereka melihat program yang sama berkembang dan memberikan PAD besar. “Saat kunjungan ke Palembang, city gas memberikan masukan besar untuk kas daerah,” terang Yuliarso. Setelah melakukan musyawarah dengan seluruh anggota DPRD, disepakati program 4 ribu sambungan gas gratis itu akan diberikan untuk daerah tertinggal di daerah pemilihan (dapil) satu, yakni wilayah Argasunga dan Harjamukti. Pria yang akrab disapa Yuli itu mendukung pengelolaan city gas di tangan BUMD (PD Pembangunan). Namun, dia menyesalkan keterlambatan pelaksanaan program city gas. “Harusnya tahun ini sudah bisa dinikmati masyarakat. Pemakai tetap bayar dan pasti memberi kontribusi PAD,” tukasnya. (ysf)
BUMD yang Kelola City Gas
Sabtu 27-07-2013,11:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,20:52 WIB
RAM 16 GB Bisa untuk Gaming dan Fotografi, 7 Rekomendasi Hp Terbaik di Harga 2 Jutaan Edisi Juni 2026
Jumat 26-06-2026,20:01 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Sabtu 27 Juni WIB, Perebutan Tiket 32 Besar Makin Sengit
Jumat 26-06-2026,21:22 WIB
Media Vietnam Soroti 2 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Sebut Bisa Jadi Ancaman!
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Hasil Practice Moto3 Assen 2026: Veda Ega Finis Posisi 23, Tiket Q2 Lepas
Sabtu 27-06-2026,05:21 WIB
Gelandang Jerman Jebolan VfB Stuttgart Diprediksi Jadi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Siapa?
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:09 WIB
Poco Pad C1 Resmi di Indonesia, Harga Rp2,2 Jutaan Bawa Layar 2K 120 Hz, Baterai 7.600 mAh dan AI Gemini
Sabtu 27-06-2026,16:33 WIB
UD Revan Jaya di Talun Cirebon Ubah Limbah Pangan Jadi Bahan Pakan Ternak, Serap Puluhan Tenaga Kerja
Sabtu 27-06-2026,16:06 WIB
10 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Mulai 100 Jutaan, Ground Clearance Tinggi Bisa Terobos Banjir
Sabtu 27-06-2026,15:33 WIB
KDMP Desa Cilaja Siap Beroperasi, Dandim 0615/Kuningan Pastikan Seluruh Sarana Sudah Lengkap
Sabtu 27-06-2026,15:00 WIB