Perlintasan Kereta Api Dikeluhkan Pengguna Jalan karena Rusak, KAI: Kewenangan Pemda

Rabu 09-12-2020,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

 

Luqman menuturkan, yang melakukan penambalan jalan yakni pemda setempat.

 

\"Ya, yang melakukan perbaikan atau penambalan jalan yang tidak ataupun berlubang di sekitar perlintasan kereta api sebidang itu adalah pemda setempat, bukan tanggungjawab PT KAI,\" tuturnya. (rdh)

 

https://youtu.be/qANpRa9SC8Y

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait